Tuesday, April 28, 2015

Cara Mengurus SKCK untuk BUMN / PNS

SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) yang sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut. SKKB berlaku selama 6 (enam) bulan.
Source

Nah sebagai Jobseeker seperti saya ini, tentunya memiliki SKCK hampir menjadi sebuah kewajiban. Ya walaupun enggak semua lowongan pekerjaan yang menyertakan SKCK ini sebagai syarat pendaftaran, tapi jikalau kita sudah memilikinya lebih baik bukan? Semacam sedia payung sebelum hujan. Do you know? Kalau SKCK ini ada dua macam sebenarnya. Yaitu dilihat dari tingkat instansi mengeluarkannya. Maksudnya begini, jika SKCK ini digunakan untuk persyaratan yang berhubungan dengan instansi pemerintahaan misalnya untuk PNS dan BUMN, maka yang mengeluarkan SKCK ini adalah Kepolisian Resir (Polres). Nah untuk yang berhubungan dengan instansi swasta, misal untuk pendaftaran Bank swasta, Perseroan Terbatas, dan sebagainya cukup melalui (Kepolisian Sektor) Polsek saja.

Kali ini saya akan membagi pengalaman saya dalam pengurusan SKCK untuk mendaftar di BUMN, jadi pengurusan SKCK saya sampai ke tingkat Polres.

Hal pertama yang saya siapkan adalah fotocopy Kartu Keluarga 1 lembar, fotocopy KTP 2-3 lembar, pasphoto ukuran 4x6 dengan latar belakang MERAH 7 lembar  dan pasphoto ukuran 3x4 1 lembar *menurut peraturan per 1 April 2015 untuk latar pasphoto pembuatan SKCK adalah warna merah, saya awalnya tidak tahu info ini sampai saya tiba di Polsek, dan untungnya pasphoto saya berlatar warna merah semua. Saya tidak tahu ini berlaku untuk seluruh Indonesia atau kebetulan hanya di tempat domisili saya*
Surat pengantar Kantor Kepala Desa

Kedua saya langsung menuju Kantor Kepala Desa, saya tidak memakai surat pengantar tinglat RT/RW. Dan sampai disana juga dilayani kok. Saya langsung ke meja Sekretaris Desa yang kebetulan tetangga saya sendiri, tanpa basa basi beliau langsung mengerti maksud dan tujuan saya :D, tanpa menunggu lama surat pengantar dari desa sudah saya kantongi. Disini saya menyerahkan pasphoto 1 lembar dan fotocopy KTP. Dan yang saya kantongi adalah 3 surat pengantar, yang pertama beridentitas saya sendiri, dan yang lainnya beridentitas kedua orang tua saya. Biaya = Rp 0

Kemudian yang ketiga saya menuju ke Kantor Kecamatan dengan berbekal surat pengantar dari Desa tadi. Dengan tujuan untuk meminta pengesahan (tanda tangan dan stempel). Saya langsung disambut oleh petugas dan menyerahkan surat pengantar dari Desa tadi. Sekitar 5-10 menit nama saya dipanggil kembali dan pengesahan dari tingkat kecamatan sudah saya dapatkan. Biaya = Rp 0

Yang keempat saya menuju ke Koramil untuk mendapatkan pengesahaan juga. Disini saya dihadapkan dengan bapak bapak TNI yang sedang piket. Saya agak sebal ketika disini, padahal di Koramil tidak ada pengunjung lain kecuali saya, dan bapaknya malah asik pegang hp, duhh padahal saya buru-buru. Setelah bapak-bapak itu bosan dengan Hp nya lalu menyentuh surat pengantar dari Desa+pengesahaan Kecamatan saya. Ketika bapaknya itu memberi stampel saya disuruh untuk mengisi buku tamu dan mengisi kotak seikhlasnya -_-. Biaya = Rp 5000,00 (seikhlasnya)

Selanjutnya yang kelima saya menuju ke Polsek. Disini saya semakin nggonduk alias bete. Awalnya saya suruh menunggu bagian intel nya yang lagi kemana gitu, sekitar 20 menit bapak intel nya datang. Saya langsung dipanggil dan ditanya maksud tujuan saya kesini. Dengan basa basi ngalor-ngidul saya disuruh untuk menyerahkan surat pengantar tadi, pas photo 4x6 (2 lembar), dan photo copy surat pengantar tersebut. Waduhh saya belum meng-copy nya. Alhasil saya pamit sebentar untuk fotocopy. Antri fotocopy nya lamaaa pisan -_-. Setelah selesai, saya kembali ke ruang Intel tersebut. Eehh bapak polisinya malah ngobrol lamaa banget sama rekannya. Nunggu lagi sekitar 30 menit saya menunggu bapak polisinya ngobrol. Setelah mereka lelah mengobrol, saya masuk ke ruang lalu menyerahkan syarat-syarat tadi. Disini menunggu lagi, gimana enggak nunggu, bapaknya ngetiknya lama boooookk -__-. Oke sudah selesai saya dikasih surat pengantar dari polsek dan surat pengantar dari Desa dikembalikan lagi. Biaya = Rp 10.000,00

Matahari sudah mulai meninggi dan saya langsung menuju ke Polres. Sesampainya disana saya menuju ke loket pembuatan SKCK, lalu meminta formulir biodata dan formulir sidik jari. Setelah semua saya isi. Saya menyiapkan berkas-berkasnya yaitu : Surat pengantar dari desa, surat pengantar dari Polsek, fotocopy KK, pasphoto 4x6 sebanyak 4 lembar. Setelah itu saya menuju ke bagian pengambilan sidik jari dan menyerahkan formulir untuk pengambilan sidik jari. Saya disuruh menunggu sebentar lalu dipanggil untuk pengambilan sidik jari. Disini saya menyerahkan pasphoto 3x4 1 lembar dan biaya Rp 5000,00. 

Selanjutnya saya menerima hasil pengambilan sidik jari dan menyerahkannya ke loket pembuatan SKCK dan diikuti berkas-berkas lainnya yang saya sudah siapkan dipoint sebelumnya. Tidak begitu lama sekitar 15 menit, nama saya dipanggil dan mendapatkan SKCK. :D Biaya ; Rp 10.000,00
SKCK \o/

No comments:

Post a Comment